Slider

Islam Menjawab

Nabi Muhammad SAW

Islam Bertanya

Perjanjian Baru

Perjanjian Lama

Perjanjian Terakhir

Dialog Islam Kristen

» » Jusuf Roni; Mengaku Mantan Kyai, Juri MTQ Tingkat Nasional Tapi Murtad Masuk Kristen

Tahun 1974, GPIB Maranatha Surabaya digegerkan oleh kasus pelecehan agama oleh Pendeta Jusuf Roni yang mengaku-ngaku sebagai seorang murtadin yang berasal dari trah keluarga tokoh Islam terkenal di Palembang, namun kemudian terbukti bahwa semua itu adalah Pengakuan Palsu. Sebab sejatinya ia adalah keturunan Tionghoa, bukan mantan muslim, tapi memang sudah Kristen sejak lahir!

Pendeta ini mengaku sebagai mantan Kyai, alumnus UIN Bandung, kuliah juga di IKIP Bandung, dan pernah menjadi juri MTQ Tingkat Nasional. Tapi dalam ceramah-ceramahnya ia seenak perut saja menafsirkan terjemah ayat-ayat Al-Qur'an, dan celakanya, kaset rekaman ceramah-ceramah tsb kemudian diedarkan secara luas ke tengah-tengah komunitas Islam di kota-kota besar di Kalimantan, Surabaya, Bandung, Jakarta, Malang dan banyak kota lainnya.

Masa itu ia rajin berceramah dari satu gereja ke gereja lainnya tapi dengan misi SARA, yaitu menyebarkan isu-isu permusuhan terhadap umat Islam, hingga  akhirnya masyarakat Islam yang merasa gerah menuntutnya untuk mempertanggungjawabkan segala aksinya itu ke meja hijau di mana seorang ulama kharismatik;  Bey Arifin (almarhum) dicatat oleh sejarah sebagai sosok yang dengan sangat telak membuktikan bahwa pendeta ini ternyata sama sekali tidak mengerti Al-Quran

Berawal dari pembuktian ini - dan bukti-bukti lain yang kemudian berhasil dikumpulkan - akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jusuf Roni dengan hukuman kurungan selama 6 tahun di penjara Kalisosok Surabaya dengan tuduhan telah melakukan tindak subversif.

Salahsatu hasutan yang disebarkan Jusuf Roni pada masa itu adalah ayat Al-Qur'an yang konon katanya berbunyi "Iktidal alal Kuffar" yang kemudian diartikannya sendiri sebagai perintah: "Sembelihlah semua leher orang-orang kafir"

Pemahamannya ini diluruskan oleh Bey Arifin: "Jusuf Roni mengartikan ayat-ayat di dalam al-Qur'an dengan seenaknya sendiri padahal dia tidak menguasai bahasa arab, ayat tersebut arti atau makna yang sesungguhnya adalah: "Bersikap tegaslah terhadap orang-orang kafir"

Guna membuktikan ketidaktahuan Jusuf Roni yang mengaku sebagai mantan Kyai ini tentang Al-Quran, kemudian dilakukanlah test sangat sederhana. Jusuf Roni diminta untuk membaca surah Al-Fatihah. Tetapi ternyata bacaannya amburadul. "Ihdinas Shirat al Mustaqim" dibacanya dengan lafadz yang belepotan. Tentang ini, Bey Arifin berkomentar: "Jika beliau membaca ayat tersebut di depan anak-anak kelas 5 SD Mujahidin, pasti anak-anak tersebut akan mengoreksinya."

Fakta ini jelas membuktikan bahwa Jusuf Roni telah melakukan pembohongan publik melalui ceramah-ceramahnya, menafsirkan terjemah ayat-ayat kitab suci umat Islam seenak perut sendiri, dan luar biasa berani mengaku sebagai mantan Kyai. Padahal membaca sebuah surah pendek sekalipun - salahsatu surah yang dipastikan setiap muslim di seluruh dunia ini hafal luar kepala -  nyatanya sama sekali tidak becus!   

Setelah diusut tuntas, terbukti segala pengakuan pendeta ini ternyata cuma gombal mukiyo doang! 

Ia mengaku bernama lengkap Kemas Abubakar Masyhur Jusuf Roni, asli kelahiran Palembang 6 Desember 1946, dan mengaku-ngaku pula bahwa kakeknya bernama Kemas A. Roni, seorang tokoh Islam terkenal di Palembang. Tidak tanggung-tanggung, ia mengklaim silsilah keluarganya sebagai nasab campursari antara Palembang-Bugis-Jawa - dan lebih dahsyat lagi - sampai pula kepada Pangeran Fatahillah sebagai berikut: 
Kemas Abubakar Mashur Jusuf Roni bin Kemas M. Toha Roni bin Kemas A. Roni bin Kemas Nanang Abdul Halim bin Kemas Abang bin kemas Amijoko bin Demang Singojudo Wirokencono bin Daeng Ario Wongso bin Tumenggung Nogowongso bin Pangeran Fatahillah dan seterusnya.

MASA KECIL JUSUF RONI
Jusuf Roni dalam khotbahnya di berbagai Gereja mengaku dididik dengan disiplin Islam yang keras di tengah-tengah lingkungan keluarga Muslim ta'at, sehingga jadilah ia seorang muslim yang fanatik. Ketika keluarganya pindah ke Bandung, ia masuk Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) pimpinan  KH. Udung Abdurrahman yang terletak di Jalan Muhammad No. 16 Bandung, 

Padahal di Bandung tidak ada jalan bernama 'Muhammad', kecuali jika yang dimaksud adalah Jalan Muhammad Toha, atau Jalan Muhammad Ramdhan. Tapi itu tidak membuktikan bahwa pengakuannya benar, sebab lembaga pendidikan Islam yang dibentuk oleh KH. Udung Abdurrahman bukan bernama Yayasan Pendidikan Islam, tapi Yayasan Pesantren Islam, dan letaknya pun jauh dari kota Bandung, yakni di desa Cikoneng, salah satu Desa di Kecamatan Ciparay, sekitar 30KM arah tenggara kota Bandung. 

Ini menunjukkan bahwa pengakuannya pernah menjadi santri di padepokan KH. Udung Abdurrahman jelas cuma bualan kosong doang!  

Sesuai pengakuannya sendiri, sebelum murtad dan menjadi pemeluk Kristen, Jusuf Roni mengaku sebagai seorang aktifis Muslim yang gigih memperjuangkan Islam dalam berbagai kesempatan, termasuk membendung perkembangan agama Kristen di Jawa Barat. Ia juga mengklaim bahwa pernah menduduki seabreg jabatan di dunia dakwah Islam seperti di antaranya sebagai:

  1. Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) kabupaten Bandung, Ketua-1 SEPMI wilayah Jawa Barat, Ketua Lembaga Dakwah SEPMI pusat
  2. Ketua Serikat Pendidikan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) Bandung
  3. Angota Gerakan Ulama Syarikat Islam Indonesia (GUSII) wilayah Jawa Barat
  4. Ketua Seksi Dakwah dan Pers Pemuda Muslim Indonesia wilayah Jawa Barat
  5. Anggota Dewan Pimpinan Harian Daerah (DPHD) Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) konsulat Jawa Barat
  6. Pernah jadi juri MTQ Tingkat Nasional
  7. Pernah dididik di pesantren sampai aliyah, IKIP dan Universitas Islam Indonesia
  8. Pernah menjadi Wakil Sekretaris Jendral Organisasi Islam Sedunia.
Namun begitu, ia mengaku bahwa sebagai muslim, ia tidak pernah mengalami kepuasan rohani, hidupnya selalu gelisah, tidak tenang dan selalu diliputi oleh tanda tanya seputar kepastian keselamatan. Dalam situasi seperti itulah akhirnya dia terpikat oleh doktrin ”keselamatan yang pasti dalam Kristus" bahwa dosa manusia sudah ditebus oleh Yesus dengan cara mati mengenaskan sebagai manusia terkutuk, tergantung di tiang salib!

Tapi pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa segala pengakuan Jusuf Roni tentang keislamannya itu cuma kebohongan besar yang diilhami oleh ajaran Paulus dalam surat-surat mesranya kepada jemaat Roma;
"Tetapi jika kebenaran Allah oleh dustaku semakin melimpah bagi kemuliaan-Nya, mengapa aku masih dihakimi lagi sebagai orang berdosa?" (Roma 3:7)
Kesaksian palsu Jususf Roni yang indah dan memikat itu memang sempat menggegerkan umat karena dipublikasikan melalui Gereja-Gereja lalu direkam (dalam kaset) dan diedarkan seluas-luasnya ke kalangan Muslim di berbagai kota besar Indonesia. Namun mirisnya, bukti-bukti yang kemudian muncul ternyata berkata lain. 
Jusuf Roni terbukti melakukan kebohongan publik dengan maksud-maksud penyesatan terhadap umat Islam melalui Kesaksian Palsu yang mengundang timbulnya SARA!
 
BUKTI KESAKSIAN PALSU JUSUF RONI:

  1. Berdasarkan Surat Keterangan dari Pusat Administrasi Akademi IKIP Bandung NO.259 P.T 25R.II 4/0/1979 tertanggal 22 Mei 1979 Jusuf Roni tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa IKIP Bandung.
  2. Surat Rektor Universitas Islam Indonesia Nusantara Bandung NO.78/R-UIN/D/V91997 tertanggal 2 September 1979 Jusuf Roni pun tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa UIN Bandung.
  3. Surat Kepala Kantor Direktorat Jendral Bina Tuna Warga Bandung nomor P.R.II.LL/D.P/2383/79 tertanggal 22 mei 1979 menyatakan bahwa Jusuf Roni sudah pernah meringkuk di penjara Banceuy Bandung dalam kasus tindak pidana. Jadi Jusuf Roni adalah seorang residivis alias Penjahat Kambuhan!
  4. Jusuf Roni bukan asli Palembang tapi sejatinya berdarah campuran China/Tionghoa.
  5. Mustahil ia pernah menjadi juri MTQ, Ketua Lembaga Dakwah Islam Jawa Barat, apalagi menjadi Wakil Sekjen Organisasi Islam Sedunia, karena Jusuf Roni ternyata tidak becus baca Al-Qur'an, juga tidak paham tata cara dan doa-doa shalat, bahkan tidak mampu membaca ayat-ayat sependek surah Al-Fatihah.
Maka tidak heran bila akhirnya pada tanggal 19 juli 1979 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman 6 tahun penjara kepada Si Pendusta ini karena terbukti melakukan tindak pidana subversi sebagaimana diatur dalam pasal 1 (1) ke 1 sub c Undang-Undang No. 11/PNPS/1963.

Itulah profil Jusuf Roni sang Pendeta Residivis yang setelah keluar dari penjara mendadak malah menjadi Rektor Apostolos!

Jadi, tidak seperti pengakuannya di sana-sini, bahwa ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena murtad dari Islam, fakta yang sesungguhnya membuktikan bahwa satu-satunya alasan kenapa ia dijebloskan ke penjara selama 6 tahun itu adalah karena pendeta yang satu ini gemar banget "tipsani" alias tipu sana tipu sini!   

Bagi yang belum pernah bertemu dengan Jusuf Roni pasti akan terkaget-kaget, karena wajahnya terlihat jauh lebih Tionghoa dibandingkan dengan Tionghoa tulen seperti Mao Tse Tung ataupun Deng Xiaoping!

Al-Qur'an sendiri sudah berpesan kepada umat Islam agar senantiasa melakukan cross-check terhadap berita apapun yang diwartkan oleh orang-orang fasik.

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. 49:6)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Leave a Reply